Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menghitung dampak fiskal dari rencana perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menghitung dampak fiskal dari rencana perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kajian tersebut dilakukan seiring rencana pemerintah memperluas cakupan penerima PPh Pasal 21 DTP dari sektor usaha tertentu menjadi seluruh sektor.
Menurut Bimo, DJP saat ini bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan masih mengolah perhitungan mengenai konsekuensi kebijakan tersebut terhadap penerimaan pajak.
“DJSEF sedang mengolah hal tersebut, kami juga sedang submit hasil perhitungan dampak per layer wajib pajak yang akan terdampak dari kebijakan yang diskernariokan. Jadi, ini belum diputuskan,” ujar Bimo, dikutip Senin (5/10).
Bimo menjelaskan DJP akan melihat kontribusi wajib pajak berdasarkan kelompok penerimaan. Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui wajib pajak mana yang menjadi kontributor utama penerimaan serta seberapa besar dampaknya apabila memperoleh fasilitas pajak.
“Kami akan lihat dari detail taxpayer contribution, itu yang range misalnya dari Rp 0-Rp 1 juta, Rp 1-Rp 10 juta, Rp 10 juta, Rp 1 miliar, kita akan lihat kontributor utamanya di mana,” katanya.
Menurut Bimo, aspek lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberlanjutan basis penerimaan pajak. Pemerintah perlu memastikan pemberian insentif tidak menggerus basis penerimaan secara berlebihan.
“Tentu kalau memang kami masih bisa mempertahankan basis untuk bisa sustain, nanti kami akan merilis insentif sesuai dengan apa yang diamanahkan,” katanya.
Dengan demikian, DJP tidak hanya menghitung jumlah pekerja yang berpotensi memperoleh manfaat, tetapi juga memperkirakan kontribusi penerimaan pajak yang terdampak dari pemberian fasilitas tersebut.
Bimo menambahkan bentuk insentif untuk 2027 juga masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menentukan apakah fasilitas akan tetap diberikan dalam bentuk PPh Pasal 21 DTP atau menggunakan skema insentif lainnya.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp 10 juta per bulan pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas tersebut akan dilanjutkan pada tahun depan. Pemerintah juga berencana memperluas penerimanya sehingga tidak lagi terbatas pada sektor usaha tertentu.
Airlangga memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut pada 2027.
“Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” kata Airlangga.
Adapun pada 2026, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan diberikan kepada pekerja pada pemberi kerja dengan kegiatan usaha tertentu.
DJP sebelumnya menjelaskan terdapat 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang masuk dalam cakupan kebijakan, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, agen perjalanan, dan jasa pariwisata.
Untuk pegawai tetap, penghasilan bruto tetap dan teratur tidak boleh lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026 atau bulan pertama mulai bekerja bagi pegawai yang baru bekerja pada 2026.
Sementara itu, pegawai tidak tetap dapat memperoleh fasilitas apabila menerima upah rata-rata per hari paling banyak Rp 500.000 atau penghasilan bulanan paling banyak Rp 10 juta.
Pekerja juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan administrasi perpajakan.
Dengan rencana perluasan pada 2027, DJP kini masih menghitung dampak kebijakan terhadap penerimaan sekaligus memetakan kelompok wajib pajak yang akan terdampak sebelum pemerintah menetapkan desain final insentif.
Baca juga : DJP Sebut Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Belum Capai Target


