Integrasi data lintas kementerian dan lembaga dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi pajak dari wajib pajak besar.

Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mendorong Kementerian Keuangan memanfaatkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) untuk memperluas basis penerimaan pajak.
Integrasi data lintas kementerian dan lembaga dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi pajak dari wajib pajak besar.
Andi mengatakan, pemanfaatan data terintegrasi perlu difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki potensi penerimaan besar, seperti pertambangan, perkebunan, ekspor-impor, hingga industri manufaktur.
Menurutnya, pemerintah perlu menghubungkan data perpajakan dengan informasi perizinan usaha yang dimiliki kementerian dan lembaga terkait. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memetakan wajib pajak berdasarkan aktivitas ekonomi dan kegiatan usahanya.
“Satu Data Indonesia itu sudah memberikan mandat untuk memastikan semua kementerian lembaga membagi data. Jadi tidak menutup data,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (12/10).
Andi menjelaskan, Kementerian Keuangan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengakses data perizinan ekspor dan impor. Sementara itu, data perizinan pertambangan dapat diintegrasikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun untuk sektor industri manufaktur, integrasi dapat dilakukan dengan Kementerian Perindustrian. Pemerintah juga perlu mengoptimalkan data perizinan perkebunan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit dan usaha perkebunan berskala besar.
Menurut Andi, integrasi data tersebut penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi wajib pajak secara lebih akurat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor yang memiliki potensi besar.
Dia juga menyoroti keterkaitan antara UU Satu Data Indonesia dan sistem administrasi perpajakan Coretax yang dikembangkan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, keberadaan Coretax perlu didukung integrasi data dari berbagai kementerian dan lembaga agar pemanfaatannya untuk meningkatkan penerimaan pajak lebih optimal.
“Coretax itu sebenarnya cuma teknologinya saja, Coretax itu lebih kepada sistem yang dikembangkan Kementerian Keuangan, tapi dengan Satu Data Indonesia ini harus bisa mengintegrasikan data dengan semua kementerian terkait,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menegaskan perluasan basis penerimaan pajak seharusnya lebih diarahkan kepada wajib pajak besar, bukan pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima.
Dia mengaku terkejut dengan materi paparan Kementerian Keuangan yang menyinggung perluasan pajak ke sektor pedagang kaki lima.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Andi juga menilai aktivitas konsumsi masyarakat turut berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dia mencontohkan kebiasaan anak muda membeli kopi dan makan di kafe yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan transaksi perpajakan.
Sementara itu, untuk sektor ekonomi digital, Andi menyarankan pemerintah mengoptimalkan potensi pajak dari platform besar seperti YouTube dan Netflix yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia.
Meski demikian, dia mengingatkan agar kebijakan perpajakan tidak menghambat perkembangan inovasi maupun membebani pelaku usaha dan konten kreator berskala kecil.
“Jangan sampai semua inovasi, inovator-inovator dipajakin,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menilai UU Satu Data Indonesia juga berperan penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak sekaligus meningkatkan ketepatan penyaluran program pemerintah, termasuk subsidi.
Menurutnya, data yang terintegrasi dapat meningkatkan akurasi informasi yang digunakan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan.
Baca juga : Pajak Masyarakat Ikut Biayai MBG, Anggaran Terserap Rp 153,19 Triliun


