Kemenkeu Ungkap Coretax Berhasil Tambah 2 Juta Wajib Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerapan sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax telah membantu menambah basis wajib pajak (WP) sekitar 2 juta.
coretax

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerapan sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax telah membantu menambah basis wajib pajak (WP) sekitar 2 juta.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan, penambahan basis pajak tersebut menjadi salah satu capaian dari implementasi Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan di Indonesia.

“Sistem ini telah membantu kita memperluas basis pajak kita sekitar 2 juta,” ujar Nurkholisoh dalam forum The 7th BRITACOF, Selasa (13/10).

Selain memperluas basis pajak, Coretax telah memproses lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang 2026. Sistem tersebut kini menjadi platform terpadu untuk berbagai layanan perpajakan, mulai dari penerbitan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan SPT.

Nurkholisoh menjelaskan, Coretax juga telah terintegrasi dengan data perbankan dan pemberi kerja. 

Integrasi ini memungkinkan sebagian besar informasi dalam SPT terisi secara otomatis sehingga diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, ia mengakui penerapan Coretax masih menghadapi tantangan selama masa transisi. Perubahan sistem administrasi perpajakan dalam skala besar membuat puluhan juta wajib pajak dan pegawai internal perlu beradaptasi dengan mekanisme baru.

Oleh karena itu, Kemenkeu terus melakukan perbaikan agar Coretax dapat berfungsi secara optimal sebagai sistem tunggal administrasi perpajakan nasional.

Lebih lanjut, Nurkholisoh menekankan bahwa penguatan sistem perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara. 

Menurutnya, terdapat dua faktor lain yang tidak kalah penting, yakni kemauan wajib pajak untuk patuh dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ketiga aspek tersebut perlu berjalan beriringan untuk membangun sistem perpajakan yang kuat. Kemudahan layanan dan kejelasan aturan, misalnya, dapat membantu meningkatkan kepatuhan sekaligus membangun kepercayaan wajib pajak.

“Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh, dan ketika kepatuhan meningkat, pada akhirnya pemerintah lebih mampu membiayai infrastruktur layanan publik dan pembangunan,” tuturnya.

Baca juga : DPR Minta Kemenkeu Manfaatkan UU Satu Data untuk Kejar Wajib Pajak Besar