Belajar dari Saaih Halilintar, Ini Kerugian Kalau Tidak Memiliki NPWP

Youtuber Saaih Halilintar jadi sorotan setelah gagal ikut PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena tak memenuhi syarat administrasi, yaitu tidak memiliki NPWP
tidak memiliki NPWP

Belum lama ini, Youtuber Saaih Halilintar jadi perbincangan karena gagal mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024. Hal itu disebabkan karena adik Atta Halilintar ini tidak memenuhi persyaratan administrasi yakni, tidak memiliki NPWP ( Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak )

“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi’,” ungkap Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten,

Bicara soal kepemilikan NPWP, hal tersebut sejatinya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP,” bunyi aturan tersebut.

Sejatinya, ada sejumlah kerugian finansial terkait perpajakan jika seseorang yang berpenghasilan tidak memiliki NPWP.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 5a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang seharusnya berlaku.

Bukan hanya pada perhitungan PPh 21, hal serupa juga berlaku pada perhitungan PPh 23, PPh final 4 ayat 2, dan PPh 22.

Tak hanya seputar pajak penghasilan, ketiadaan NPWP juga akan menyulitkan seseorang yang mengajukan kredit ke bank. Besar kemungkinan, ketiadaan NPWP yang menjadi syarat pengajuan kredit akan membuat bank langsung melakukan penolakan terhadap permohonan kredit nasabah yang bersangkutan.

Baca juga : Rekor Penerimaan Negara Tembus Rp 3.000 T di 2025, Begini Rinciannya