Pemerintah Secara Resmi Akan Menerapkan Tarif Efektif Untuk Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Mulai 1 Januari 2024. Simak Cara Hitungnya!
Tahun 2024, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Perhitungannya adalah TER x Penghasilan Bruto, dengan aturan terbaru yang memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status dan jumlah tanggungan. Misalnya, untuk seseorang dengan status menikah tanpa tanggungan dan gaji Rp10.000.000/bulan:
Saat ini, PPh Pasal 21 adalah 5% x Penghasilan setahun setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP.
Dengan TER, pemotongan PPh dilakukan dengan tarif 2,25% atau sesuai kategori TER yang berlaku pada Penghasilan Bruto.
Itu saja! Jadi, pajak penghasilan Pasal 21 pada tahun 2024 dihitung berdasarkan TER yang memperhitungkan PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan.