Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan pedoman permintaan informasi rekening keuangan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan pedoman permintaan informasi rekening keuangan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 16 Juli 2026 itu, ditetapkan juga pedoman permintaan informasi maupun bukti atau keterangan keuangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF) dalam rangka penagihan pajak.
“Permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Meminta IBK, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” dikutip dari SE Dirjen Pajak terbaru, Senin (20/7/2026).
Secara spesifik, permintaan IBK ini dilakukan dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang memiliki surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal; dan penanggung pajak yang memiliki harta kekayaan yang tersimpan atau tercatat pada Lembaga Keuangan selain sektor pasar modal dan/atau PJAK Pelapor CARF.
Khusus untuk permintaan informasi kepada Lembaga Keuangan sektor pasar modal meliputi IBK nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.
“Permintaan dilakukan sebelum pelaksanaan pemblokiran surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal,” sebagaimana tertera dalam SE Dirjen Pajak.
Sedangkan permintaan informasi selain sektor pasar modal, akan dimintakan informasi secara tertulis tentang seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.
Permintaan informasi ini dilakukan bersamaan dengan permintaan pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Keuangan selain sektor pasar modal dan/atau PJAK Pelapor CARF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak.
“Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan permintaan IBK baru berupa rincian transaksi atas rekening keuangan penanggung pajak,” dikutip dari SE 9/2026.
Permintaan rincian transaksi atas rekening keuangan penanggung pajak dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara data berupa hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan pemblokiran sebagaimana tercantum dalam tanda terima permintaan pemblokiran dengan berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
Selain itu, juga yang terkait dengan jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan pemblokiran dan pelaksanaan pemblokiran; dan/atau jumlah saldo harta kekayaan pada rekening keuangan penanggung pajak yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
Permintaan IBK terhadap penanggung pajak yang sama dapat dilakukan lebih dari satu kali sepanjang permintaan berikutnya didasarkan pada kebutuhan IBK baru untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
Permintaan yang dapat dilakukan lebih dari satu kali itu terkait dengan saldo harta kekayaan penanggung pajak kurang dari utang pajak dan biaya penagihan pajak; diperlukan IBK lain yang belum dimuat dalam permintaan sebelumnya.
Selanjutnya, juga akan dilakukan bila terdapat informasi dari pihak lain bahwa saldo rekening keuangan dan/atau harta kekayaan penanggung pajak berkurang atau bertambah; hingga terdapat jeda waktu yang signifikan antara pelaksanaan pemblokiran dan pelaksanaan penyitaan.
“Dalam hal berdasarkan IBK yang diterima dan/atau informasi lain menunjukkan adanya perpindahan saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada pihak lain selain penanggung pajak yang perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, jurusita pajak dapat mengusulkan pemeriksaan dengan tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Surat Edarannya.
Baca juga : Ada Coretax, Skema Pemungutan Pajak Diharapkan Bisa Diubah


