Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui marketplace dengan tarif 0,5% masuk dalam strategi pemerintah dan Komisi XI DPR RI untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027.

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui marketplace dengan tarif 0,5% masuk dalam strategi pemerintah dan Komisi XI DPR RI untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027.
Hal tersebut tercantum dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah terkait penetapan asumsi makro dan kebijakan RAPBN 2027 yang disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Rabu (2/9).
Dalam kesimpulan tersebut, Komisi XI mendorong penguatan kebijakan perpajakan melalui perluasan basis pajak, termasuk dengan memanfaatkan data dan teknologi pada aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal lainnya yang dinilai masih memiliki potensi penerimaan.
“Intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%,” ujar Misbakhun.
PPh Pasal 22 e-commerce merupakan pungutan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform perdagangan elektronik.
Berdasarkan PMK 37/2025, tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Dalam skema tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertindak sebagai pemungut pajak RAPBN .
Mekanisme ini mengubah pola pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui platform tempat pedagang melakukan transaksi.
Namun, tidak semua pedagang dikenai pemungutan. Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dengan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Komisi XI juga meminta mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta disederhanakan.
Langkah tersebut ditujukan agar kebijakan perluasan basis pajak tetap memperhatikan daya beli dan kondisi pelaku usaha kecil.
“Dengan menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas bagi UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta demi menjaga daya beli,” katanya.
Selain e-commerce, strategi penerimaan pajak RAPBN 2027 juga diarahkan untuk memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi.
Pemerintah dan DPR mendorong pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominent.
Penguatan fungsi penegakan hukum juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera, termasuk antisipasi terhadap praktik penghindaran pajak, under invoicing, dan praktik ilegal lainnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara tanpa hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak.
Pemerintah dan Komisi XI juga menekankan pentingnya reformasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta evaluasi insentif perpajakan.
Baca juga : DJP Catat 530 Tax Center di Indonesia, Tata Kelolanya Bakal Diperkuat


