Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperluas pemajakan atas aktivitas ekonomi digital. Hingga saat ini, sebanyak 230 platform digital global telah ditetapkan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperluas pemajakan atas aktivitas ekonomi digital.
Hingga saat ini, sebanyak 230 platform digital global telah ditetapkan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, platform digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak mencakup berbagai penyedia layanan digital internasional, seperti YouTube, YouTube Music, Spotify, dan platform lainnya.
“Sampai hari ini sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu YouTube, YouTube Music, Spotify dan yang lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak,” ujar Bimo bersama rapat Komisi XI DPR RI, Selasa (8/9).
Menurutnya, DJP juga telah melakukan sejumlah pengujian terhadap platform digital internasional tersebut untuk memastikan kepatuhan perpajakannya.
Upaya tersebut akan diperluas melalui penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Bimo mengatakan sistem tersebut akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026.
Melalui SPP-TDLN, DJP akan memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan digital yang melibatkan platform maupun pelaku usaha dengan konsumen di Indonesia.
“Nanti kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia,” jelasnya.
Bimo optimistis penerapan sistem tersebut dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perdagangan digital. Saat ini, penerimaan dari digital trading berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.
Dengan implementasi SPP-TDLN, DJP menargetkan basis penerimaan tersebut dapat meningkat hampir dua kali lipat.
Baca juga : DJP Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini kepada 26.114 Pelajar dan Mahasiswa


