Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Saat ini, batas penghasilan bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia mencapai Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Besaran tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan nasional.
“Kalau dengan negara OECD kita termasuk sangat tinggi gitu. Ya karena tax ratio mereka tinggi,” kata Bimo di Jakarta, dikutip Senin (19/10).
Bimo menjelaskan, jika dibandingkan dengan garis kemiskinan, batas PTKP Indonesia mencapai sekitar 6,7 kali lipat. Sementara itu, jika diukur berdasarkan produk domestik bruto (PDB) per kapita, nilainya berada di kisaran 60%-70%.
Angka tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan ketika PTKP pertama kali ditetapkan, yang menurut Bimo mencapai sekitar 130% dari PDB per kapita.
Meski demikian, posisi PTKP Indonesia masih tergolong moderat jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN. Menurut Bimo, Indonesia berada di posisi tengah, tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah dibandingkan negara tetangga.
“Kita termasuk di tengah-tengah. Gak terlalu tinggi, gak terlalu rendah,” katanya.
Di tengah perbandingan tersebut, pemerintah kini tengah mengkaji besaran PTKP yang ideal. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat sekaligus kebutuhan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.
Bimo mengatakan, penyesuaian batas PTKP perlu dihitung secara hati-hati. Pasalnya, perubahan batas penghasilan bebas tax berpotensi memengaruhi penerimaan perpajakan dan ruang fiskal pemerintah.
“Nah kalau kita mau naikin, kan kita mesti ngelihat. Lah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu,” ujarnya.
Untuk itu, DJP berkoordinasi dengan sejumlah direktorat di lingkungan Kementerian Keuangan terkait opsi penyesuaian batas PTKP tersebut.
Menurut Bimo, kajian PTKP tidak dapat hanya mempertimbangkan sisi penerimaan, tetapi juga harus memperhitungkan kondisi fiskal secara makro.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lainnya sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
Baca juga : Jelang Tutup Tahun, DJP Percepat Pemeriksaan dan Penagakan Hukum


