Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50% bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50% bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui kebijakan tersebut, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan minimal 50% atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi UMK yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.
“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/10).
Temmy menjelaskan, pengajuan insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM. Sistem tersebut disiapkan untuk mempermudah akses pelaku usaha sekaligus memastikan insentif diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
Kesiapan aplikasi SAPA UMKM didukung integrasi dan pertukaran data dengan platform PMSE yang telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait.
“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” katanya.
Untuk memperoleh insentif, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, sesuai dengan kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro merupakan usaha dengan modal paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Adapun usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
Kriteria modal usaha tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
Dalam proses pengajuan, pelaku UMK terlebih dahulu membuat akun melalui SAPA UMKM. Pemohon kemudian mencantumkan platform PMSE yang digunakan untuk berjualan, identitas pedagang atau nama pengguna (username), serta daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan.
Pemohon juga dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen tersebut tersedia.
Setelah permohonan diajukan, platform PMSE akan melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM.
Verifikasi juga mencakup pemenuhan kriteria produk dalam negeri. Parameter yang digunakan antara lain produk dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta melibatkan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.
Temmy mengatakan, insentif diberikan paling lambat lima hari setelah proses verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE selesai dilakukan.
“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” jelas Temmy.
Bagi pelaku usaha yang permohonannya tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci agar pemohon mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi.
Mereka tetap dapat mengajukan kembali permohonan setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).
Insentif dapat dimanfaatkan pada setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, fasilitas tersebut dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan yang telah ditetapkan.
Pelaku usaha yang keberatan terhadap keputusan penghentian insentif potongan dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE, dengan pengawasan Kementerian UMKM.
Kementerian UMKM juga akan melakukan pemantauan berkala terhadap realisasi insentif dan perkembangan usaha penerima manfaat melalui SAPA UMKM.
“Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat,” katanya.
Menurutnya, pengurangan biaya layanan platform diharapkan dapat meringankan beban operasional pelaku UMK, memberikan ruang untuk menjaga daya saing harga produk, serta memperluas jangkauan pemasaran melalui perdagangan digital.
Kementerian UMKM berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan partisipasi usaha mikro dan kecil dalam ekosistem perdagangan digital nasional sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk dalam negeri untuk bersaing dan menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga : DJP Ungkap Batas Penghasilan Bebas Pajak RI Tergolong Tinggi


