DJP Ungkap Kesalahan Terbesar Wajib Pajak Saat Terima STP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap kesalahan yang masih kerap dilakukan wajib pajak ketika menerima Surat Tagihan Pajak (STP). 
djp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap kesalahan yang masih kerap dilakukan wajib pajak ketika menerima Surat Tagihan Pajak (STP). 

Wajib pajak disebut sering langsung fokus pada nominal tagihan tanpa memahami terlebih dahulu alasan STP tersebut diterbitkan.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Gede Suarnaya mengatakan wajib pajak seharusnya tidak langsung panik ketika menerima STP. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membaca dokumen secara teliti.

“Jadi seringkali itu di lapangan muncul masalah karena kawan pajak langsung fokus pada nominal tagihan tanpa membaca alasan penerbitannya,” ujar Gede dalam Podcast Cermati DJP, dikutip Minggu (13/9).

Menurutnya, wajib pajak perlu memperhatikan sejumlah informasi dalam STP, mulai dari jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, hingga alasan penerbitan dokumen tersebut.

Setelah memahami isi STP, wajib pajak juga diminta mencocokkannya dengan data yang dimiliki. Data tersebut antara lain bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, maupun dokumen transaksi terkait lainnya.

“Ini penting sekali, bandingkan dulu isi STP-nya dengan data yang kita miliki,” katanya.

Apabila wajib pajak menemukan informasi yang belum dipahami atau menduga terdapat ketidaksesuaian data, DJP menyarankan agar segera menghubungi kanal resmi DJP, seperti Kring Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau saluran resmi lainnya.

Gede juga mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu sampai batas waktu pembayaran terlewati sebelum mencari penjelasan.

Setelah itu, wajib pajak perlu segera menentukan langkah sesuai kondisi. Apabila tagihan memang benar, kewajiban tersebut sebaiknya segera dibayar. 

Sementara apabila wajib pajak memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak tertentu, tersedia mekanisme sesuai ketentuan perpajakan, termasuk angsuran atau penundaan pembayaran.

“Jangan sampai menunggu jatuh tempo STP itu lewat,” imbuhnya.

Gede menambahkan, kesalahan terbesar bukan semata-mata ketika STP diterbitkan, melainkan ketika wajib pajak mengabaikan dokumen tersebut.

“Kesalahan terbesar kita kadang-kadang itu bukan pada munculnya STP tapi juga ketika STP itu diabaikan,” tegasnya.

Terlebih di era Coretax, wajib pajak tidak lagi dapat hanya menunggu surat fisik dari kantor pajak. Informasi dan sejumlah dokumen perpajakan, termasuk STP, dapat muncul secara elektronik di akun wajib pajak.

Oleh karena itu, DJP mengingatkan wajib pajak untuk rutin memeriksa akun Coretax, memastikan alamat email dan data kontak selalu diperbarui, serta segera membaca setiap dokumen yang diterima.

Semakin cepat wajib pajak mengetahui adanya tagihan dan menindaklanjutinya, semakin kecil risiko berlanjutnya proses penagihan.

DJP menjelaskan proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Apabila kewajiban tidak diselesaikan, proses dapat berlanjut dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga penjualan barang sitaan melalui lelang.

Dengan demikian, wajib pajak disarankan tidak mengabaikan STP dan segera memahami serta menindaklanjuti tagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : 30 Bank Bantu DJP Tagih Pajak: Blokir Rekening-Pindah Buku