Keresahan timbul terkait meningkatnya jumlah barang impor melalui pelayanan jastip yang dianggap tidak sah oleh para pelaku usaha lokal.
Keluhan muncul terkait banyaknya barang impor melalui layanan jasa titip (jastip) yang dianggap ilegal oleh pelaku usaha dalam negeri. Hal ini dikarenakan barang impor tersebut masuk tanpa pembayaran bea masuk, sehingga dianggap merugikan pasar lokal.
Merespons keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto berpendapat bahwa bisnis jastip adalah kegiatan yang dapat diterima, karena seringkali dilakukan selama perjalanan atau liburan ke luar negeri.
“Tidak begitu juga. Secara sederhana, jika seseorang sering bepergian, biasanya mereka membeli barang-barang bermerek di luar negeri. Bagi mereka yang tinggal di dalam negeri dan tidak pernah bepergian ke luar negeri, maka wajar jika orang berbelanja saat berlibur. Ada yang pulang dari liburan membawa barang-barang karena ada kesempatan untuk membeli barang bermerek saat memiliki cukup uang, mengapa tidak,” ujar Suhanto ketika diwawancara di Kantor Kemendag, Jumat (2/2/2024).
Suhanto menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau keluhan yang diterima oleh pihaknya terkait bisnis jastip tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa jika memang telah ada laporan dan terbukti bahwa bisnis jastip mengganggu usaha legal di dalam negeri, pemerintah akan mengambil langkah untuk mengatur regulasi terkait hal tersebut.
“Hingga kini, belum ada laporan yang disampaikan kepada kami mengenai hal tersebut. Tentu saja, sebagai pemerintah, jika ada laporan tentang dampak terhadap perekonomian atau jika pelaku usaha melaporkan gangguan terhadap produk legal mereka, pasti akan kami tindaklanjuti. Seperti yang telah kami lakukan sebelumnya terkait pengaturan e-commerce,” ungkapnya.
Dalam laporan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan bahwa bisnis jastip dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal karena tidak mengikuti jalur resmi dan tidak dikenai pajak.
“Kami sangat mengkritisi bisnis jastip, karena menurut kami, jastip merupakan kegiatan usaha yang melanggar hukum. Jastip masuk ke Indonesia tanpa melewati jalur resmi dan tidak mematuhi kewajiban pajak,” ungkap Roy dalam konferensi pers Aprindo di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2024.
Jastip masuk ke dalam ranah pasar gelap, di mana barang-barang mahal seperti pakaian, tas, dan produk elektronik diselundupkan seolah-olah menjadi milik pribadi. Namun, setelah keluar dari bandara, barang tersebut langsung diambil oleh pihak lain, dan mekanisme pajak serta proses legal tidak terpenuhi
Pada saat yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pengawasan terhadap impor barang melalui jastip akan diperketat di pelabuhan dengan kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Barang dengan nilai di atas US$500 atau setara dengan Rp 7,8 juta (dengan kurs Rp15.629) akan dikenai pajak bea masuk (BM).
Airlangga mengingatkan agar tidak ada orang yang bekerja dengan rutinitas bolak-balik hanya untuk melakukan impor jasa barang titipan,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).
Baca juga : JP memperkenalkan kalkulator pajak untuk menghitung tarif efektif PPh Pasal 21. Begini Cara Pakainya !