Memisahkan Pajak Dari Kemenkeu Tidak Menjamin Peningkatan Pendapatan Negara.

Meskipun ada rencana untuk memisahkan urusan pajak dari Kementerian Keuangan dan membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, langkah ini belum tentu menjamin peningkatan yang signifikan dalam pendapatan negara.

pajak

Ekonom Utama Departemen Riset Ekonomi dan Kerja Sama Regional Bank Pembangunan Asia (ADB), Arief Ramayandi, menyatakan keraguannya terhadap efektivitas Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan dibentuk oleh pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara dapat meningkatkan penerimaan.

“Belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembentukan BPN akan langsung meningkatkan penerimaan negara,” kata Arief saat acara Diskusi Asian Development Outlook 2024 di Perpustakaan Nasional, Jakarta, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Arief berpendapat bahwa pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan hanya memisahkan kewenangan. Ini memungkinkan Kementerian Keuangan lebih fokus dalam merumuskan kebijakan fiskal, sedangkan BPN dapat berkonsentrasi pada pengumpulan penerimaan negara. Namun demikian, pembentukan badan tersebut tidak akan serta merta meningkatkan penerimaan.

“Jika dipisah, keuntungannya adalah BPN tidak perlu khawatir mengenai kebijakan fiskal, sehingga mereka bisa fokus meningkatkan dan mengumpulkan penerimaan negara,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pembentukan BPN merupakan bagian dari visi-misi yang telah diusung oleh Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka sejak masa kampanye Pilpres 2024. Saat ini, rencana pembentukan BPN juga sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam dokumen RKP Tahun 2025 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, BPN disebut sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan menjadi 10-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah berpendapat bahwa pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio pajak juga dapat menyediakan ruang belanja yang memadai dalam APBN untuk pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga : Banyak UMKM Enggan Mengurus Sertifikasi Halal, Airlangga Singgung Khawatir Terkena Pajak