Pemerintah Patok Rasio Pajak Capai 12% di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rasio pajak yang ditargetkan mencapai 11,2%-12% terhadap PDB pada tahun 2025, saat tahun pertama masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

rasio

Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mematok target rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB), atau tax ratio, antara 11,2% hingga 12% pada tahun 2025.

Dalam naskah pendahuluan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang masih dalam tahap rancangan, Bappenas telah menetapkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) untuk tahun pertama masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk di dalamnya tax ratio.

Target tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan pencapaian pada tahun 2023 yang mencapai 10,21%, sementara target untuk tahun ini berada di kisaran 10,2%.

Bappenas mencatat bahwa untuk mencapai target hingga 12%, pemerintah akan fokus pada optimalisasi pendapatan negara dengan meningkatkan administrasi dan efektivitas pemungutan pajak.

Optimalisasi tersebut sesuai dengan arahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta peningkatan penerimaan Negara non-Pajak (PNBP).

Paling tidak ada lima strategi yang bisa diambil pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB, salah satunya adalah program yang diinisiasi oleh Prabowo – Gibran untuk mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Pertama adalah melakukan reformasi institusi perpajakan dengan mendirikan Badan Otoritas Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio pajak, sehingga APBN memiliki cukup ruang anggaran untuk mendukung pembangunan dan mencapai Visi Indonesia Emas 2045.

Kedua adalah mempercepat penerapan sistem pajak inti dengan memanfaatkan pengelolaan data berbasis risiko dan kemampuan interoperabilitas data secara optimal.

Ketiga adalah mendorong agar sistem perpajakan lebih sesuai dengan struktur perekonomian yang ada.

Keempat adalah meningkatkan aktivitas ekstensifikasi pajak dan pengawasan terhadap Wajib Pajak High Wealth Individual, serta menegakkan hukum secara adil melalui peningkatan pengungkapan pelanggaran dan pemanfaatan teknologi forensik digital.

Kelima adalah menyempurnakan insentif pajak agar tepat sasaran, dengan tujuan untuk mendorong sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tareget Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto berambisi meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga mencapai tingkat yang sebanding dengan negara-negara sejawatnya, seperti Thailand, yang saat ini memiliki rasio pajak sebesar 16,4%.

Pada tahun 2023, rasio pajak Indonesia mencapai 10,21%, masih di bawah rentang target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu antara 10,7% hingga 12,3% terhadap PDB.

“Potensi Indonesia dalam meningkatkan rasio pajaknya masih besar. Saat ini, rasio pajak Indonesia sekitar 10%, sementara negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Kamboja berada pada kisaran 16-18%. Masih ada peluang untuk peningkatan,” ujar Prabowo dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024.

Prabowo menyatakan bahwa salah satu langkah yang akan diambilnya adalah melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta meningkatkan rasio pajak.

“Jangan khawatir, saya yakin itu bisa dicapai. Dari tingkat rasio pajak 10% saat ini, kita bisa meningkatkannya menjadi 16% seperti Thailand. Jika saat ini pendapatan pajak dari PDB sebesar US$1.500 miliar, maka dengan peningkatan tersebut akan signifikan meningkat menjadi US$1.900 miliar,” ucapnya.

Baca Juga : Hanya Tinggal Sepekan Lagi untuk SPT Tahunan Badan, Wajib Lapor Meskipun Perusahaan Belum Beroperasi?