Pencapaian 31,38% tahun ini mengalami penurunan dibandingkan periode Januari-April 2023, di mana realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun atau 40,05% dari target APBN 2023.
Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa penerimaan pajak hingga April 2024 mencapai Rp 624,9 triliun, yang merupakan 31,38% dari target APBN 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penerimaan pajak terus meningkat sejak awal tahun. Pada Januari 2024, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 149 triliun. Angka ini naik menjadi Rp 262 triliun pada Februari dan mencapai Rp 393 triliun pada Maret 2024. Selanjutnya, penerimaan pajak kumulatif mencapai Rp 624 triliun pada April 2024.
“Tahun ini, pada bulan April, kita mengumpulkan total Rp 624 triliun dari SPT korporasi,” ujar Sri Mulyani dalam presentasi APBN Kita edisi Mei 2024.
Jika dibandingkan dengan periode Januari-April 2023, pencapaian 31,38% tahun ini mengalami perlambatan. Pada periode tersebut, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun atau 40,05% dari target APBN 2023.
Dari penerimaan pajak tahun 2024, PPh Nonmigas mencapai Rp 377 triliun, dengan pertumbuhan negatif 5,43% pada April 2024. Menurut paparan Menteri Keuangan, penurunan ini disebabkan oleh turunnya profitabilitas pada tahun 2023, khususnya di sektor-sektor komoditas. Meskipun demikian, Sri Mulyani tetap yakin bahwa kinerja PPh Nonmigas masih sesuai target selama empat bulan terakhir.
PBB dan penerimaan lainnya juga mengalami penurunan sebesar 22,59%, menjadi Rp 3,87 triliun. “Meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, penurunan sebesar 22,59% ini cukup signifikan, terkait dengan harga komoditas. Demikian pula dengan PPh migas yang turun tajam sebesar 23,24%, menjadi Rp 24,81 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Satu-satunya penerimaan yang menunjukkan pertumbuhan positif adalah dari PPN dan PPnBM. Pajak-pajak ini menghasilkan setoran sebesar Rp 218 triliun, meningkat tipis sebesar 5,93%. Namun, selama empat bulan terakhir, penerimaan ini masih di bawah target, yang seharusnya sudah mencapai 33%.
Baca Juga : Tidak Punya NPWP, Apakah Bebas dari Kewajiban Membayar Pajak?