Tidak Punya NPWP, Apakah Bebas dari Kewajiban Membayar Pajak?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak dan melaporkan SPT. Namun, bagaimana dengan yang tidak memiliki NPWP? Apakah mereka tetap harus membayar pajak?

membayar

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kartu identitas wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki NPWP? Apakah mereka tidak perlu membayar pajak?

Menurut catatan Satvika Consulting, ketentuan mengenai kelompok masyarakat yang tidak perlu membayar pajak tidak didasarkan pada kepemilikan NPWP, melainkan pada jumlah penghasilan tahunan mereka.

Artinya, mereka yang tidak memiliki NPWP tetapi memiliki penghasilan tahunan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) tetap wajib membayar pajak. Namun, untuk dapat pembayaran pajak, mereka harus terlebih dahulu memiliki NPWP.

Oleh karena itu, setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan, terutama yang memenuhi upah minimum regional, diwajibkan memiliki NPWP. Bahkan wanita yang sudah menikah dan berada di bawah tanggungan suami tetap diwajibkan melakukan pembayaran pajak secara terpisah.

Sementara itu, mereka yang berpenghasilan di bawah batas PKP, yaitu Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan, tidak perlu membayar pajak.

Selain itu, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan dari pajak. Sementara itu, perusahaan besar yang memperoleh keuntungan dikenakan pajak sebesar 22%.

Hal ini sesuai dengan aturan baru perpajakan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Meskipun demikian, mereka yang sudah memiliki NPWP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkannya paling lambat 31 Maret setiap tahun, sedangkan Wajib Pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April setiap tahun.

Baca Juga : Starlink Milik Elon Musk Masuk Indonesia Belum Punya Kantor dan Bayar Pajak, Menkominfo : Kita Monitor dan Pantau