Tahun ini, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan lagi dikenakan dengan tingkat sebesar 0,5%, melainkan akan kembali ke tarif normal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pada tahun ini, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan lagi dikenakan dengan tingkat sebesar 0,5%, melainkan akan kembali ke tarif normal.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak lagi dikenakan tarif sebesar 0,5% pada tahun 2024 termasuk UMKM yang dijalankan oleh individu dengan pendapatan tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Mereka mengikuti tarif Pajak Penghasilan final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang berlaku sejak tahun pajak 2018.
Namun, menurut Direktorat Jenderal Pajak, tarif yang berlaku bukanlah tarif pajak baru yang mengalami kenaikan, melainkan merupakan tarif pajak normal sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Saat ini, ketentuan tersebut telah digantikan oleh undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif pajak untuk penghasilan adalah sebagai berikut: 5% untuk penghasilan antara Rp0 hingga Rp60.000.000, 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000, 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000, 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 hingga Rp5 miliar, dan 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @DitjenPajakRI pada Senin (29/1/2024), tidak terjadi kenaikan tarif pajak untuk UMKM. Yang terjadi adalah pengembalian tarif ke tingkat normal setelah jangka waktu yang ditentukan telah berakhir.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tarif 0,5% berlaku dalam jangka waktu maksimal 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) UMKM individu, 3 tahun untuk WP Badan Usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), dan 4 tahun untuk WP Badan Usaha dalam bentuk CV, Firma, koperasi, BUMDes/Bersama.
Sebagai contoh, menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak melalui akun resmi X, apabila seorang Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi terdaftar pada tahun 2015, maka dia dapat menggunakan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% mulai tahun 2018 hingga 2024. Sementara itu, jika terdaftar pada tahun 2020, maka dia dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 hingga 2026
Dalam penjelasannya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pembatasan masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bertujuan agar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat terus mengembangkan usahanya dengan beban pajak yang terjangkau. Selain itu, Ditjen Pajak juga memberikan pembebasan PPh Final untuk UMKM Orang Pribadi yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Di tahun terakhir pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%, Wajib Pajak UMKM masih diizinkan untuk menggunakan tarif tersebut hingga akhir Tahun Pajak yang bersangkutan. Perhitungan dengan mengikuti tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang baru akan dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya.
Dengan menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17, dapat menjadi lebih menguntungkan karena jika Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami kerugian, tidak ada kewajiban membayar pajak. Sebaliknya, dengan tarif PPh Final, pembayaran pajak tetap dikenakan sebesar 0,5% dari omzet UMKM tanpa mempertimbangkan kondisi keuntungan atau kerugian.
Setelah mengadopsi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharuskan menggunakan pembukuan atau pencatatan sebagai landasan untuk menghitung PPh.
Dengan demikian, UMKM tidak akan menghadapi peningkatan tarif pajak, melainkan setelah berakhirnya masa penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%, UMKM akan beralih ke tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam posting akun Ditjen Pajak
Baca juga : Sebelumnya, Variasi Perhitungan Pajak Karyawan Berbeda di Setiap Kantor, Sekarang Seragam.