Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan terkait tarif resmi pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan terkait tarif resmi pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan tarif umum pajak pertambahan nilai sebesar 11% kendati demikian terdapat penetapan nilai lain untuk beberapa jenis barang dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN.
“Perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai,” bunyi PMK Nomor 11 Tahun 2025, dikutip Jumat (7/2/2025).
Berikut beberapa jenis barang dan jasa yang menggunakan tarif PPN 11/12:
- Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
- Barang sisa saat pembubaran perusahaan.
- Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang.
- Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
- Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu.
Sementara untuk beberapa sektor, memiliki tarif khusus berdasarkan besaran tertentu, antara lain:
- Liquefied Petroleum Gas (LPG): 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan.
- Barang hasil pertanian tertentu: 1,1% dari harga jual.
- Kendaraan bermotor bekas: 1,1% dari harga jual.
- Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
- Agunan yang diambil alih oleh kreditur: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
- Emas perhiasan dan batu permata:
- 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang.
- 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen.
Secara rinci, berikut contoh penghitungan PPn dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain:
Pada tanggal 5 Februari 2025, PT ABC yang merupakan pengusaha kena pajak melakukan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT DEF. Diketahui bahwa atas tetikus komputer tersebut memiliki harga jual sebesar Rp200.000,00 termasuk laba kotor sebesar Rp50.000,00.
Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut.
a. Harga jual sebesar Rp200.000
b. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp137.500,00 ([11/12] x [Rp200.000,00 – Rp50.000,00]).
c. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp16.500,00 (12% x Rp137.500,00).
Baca juga : 5 Fakta Sistem Pajak Coretax, Warga RI Wajib Tahu Ini!