Salah Terbitkan Faktur Pajak? PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kesalahan dalam menerbitkan Faktur Pajak, bisa membuat Faktur Pajak Pengganti atau melakukan pembatalan Faktur Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) telah mempertegas mekanisme tersebut. Seperti apa ketentuannya? Faktur Pajak Pengganti Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: Ilustrasi Kasus Faktur Pajak Pengganti: A. 11 April 2025: […]
Salah Terbitkan Faktur Pajak? PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan Read More »