Lebih dari 10,96 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Sebelum Batas Waktu 31 Maret
Terdapat peningkatan sebesar 11,36% dalam jumlah wajib pajak yang telah mengirimkan SPT Tahunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Terdapat peningkatan sebesar 11,36% dalam jumlah wajib pajak yang telah mengirimkan SPT Tahunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Karyawan tetap di sektor swasta akan mengalami potongan pajak Pasal 21 yang lebih besar saat menerima THR. Bagaimana skema dan penjelasannya !
Dampak Skema Pajak Baru: Bikin THR Diterima Lebih Kecil, Simak Penjelasannya ! Read More »
Waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan semakin dekat! Ingat, batas pelaporan terakhir untuk Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023. Segera siapkan dokumen Anda!
Konsekuensi Serius Jika Tidak Melaporkan SPT, Bisa Ancaman Pidana Read More »
Jangan Lupakan! SPT Tahunan 2024 hampir berakhir. Wajib pajak individu wajib melaporkan sebelum 31 Maret.
Sampaikan Harta Ini dalam SPT, Jangan Sampai Keciduk Petugas Pajak! Read More »
Apakah jika sudah berstatus suami-istri, apakah keduanya harus melaporkan SPT secara bersama-sama? Atau cukup jika hanya suami yang membuat laporan tersebut ?
Apakah Istri Perlu Melaporkan SPT Pajak Jika Suami Sudah Melakukannya? Read More »
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2023 sebelum batas waktu penyelesaian pada tanggal 31 Maret 2024.
Pesan Sri Mulyani kepada Warga RI: Mohon Segera Melaporkan SPT ! Read More »
Dengan memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik pada Jumat, 22 Maret 2024.
Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak, Terus Kamu Kapan? Read More »
Apakah Anda adalah nasabah asuransi jiwa? Anda mungkin ingin mengetahui apakah Anda harus menyertakan informasi tentang polis asuransi jiwa Anda dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) pajak.
INDEF mencatat bahwa peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diidentifikasi sebagai memiliki implikasi signifikan bagi sektor pariwisata Indonesia. Terutama, daerah-daerah yang sangat tergantung pada pendapatan dari industri pariwisata termasuk Bali dan Sumut
Hati-Hati ! Warga Bali dan Sumut Diramal Berpotensi Terpukul PPN 12% Read More »
Pemerintah telah memastikan rencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun mendatang. Kenaikan tarif PPN ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.