Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa banyak UMKM eggan melakukan proses pengurusan sertifikasi halal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa banyak UMKM enggan mengurus sertifikasi halal. Ia menyebutkan bahwa banyak pengusaha kecil khawatir dikenai pajak tinggi karena untuk mengurus sertifikasi halal, UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah baru saja memperpanjang batas waktu pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM hingga tahun 2026. Sebelumnya, UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Karena rendahnya jumlah UMKM yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal, maka tenggat waktu pendaftaran diperpanjang dua tahun.
Airlangga menyatakan bahwa banyak pelaku UMKM enggan memiliki NIB karena khawatir akan dipantau pajaknya. Padahal, menurut peraturan, pajak badan usaha hanya akan dikenakan bagi mereka yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
“UMKM banyak yang tidak ingin diformalkan, karena salah satu syarat sertifikasi halal adalah memiliki NIB terlebih dahulu. Kita membutuhkan waktu untuk sosialisasi, karena ada kekhawatiran bahwa dengan memiliki NIB, pajaknya akan besar,” kata Airlangga setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Padahal, menurut regulasi, omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak dan lain sebagainya,” jelasnya.
Contoh pelaku UMKM yang sering menolak mengurus NIB untuk sertifikasi halal adalah para pengusaha kaki lima. Menurut Airlangga, pemerintah mendorong agar semua pengusaha kaki lima juga mau mengurus sertifikasi halal.
“Banyak dari mereka (pengusaha kaki lima) yang tidak memiliki NIB, sehingga kita mendorong agar mereka juga mengurusnya,” kata Airlangga.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Airlangga, terdapat target untuk memberikan sertifikasi halal kepada 10 juta UMKM. Namun, hingga saat ini, baru 4,4 juta UMKM yang berhasil memenuhi target tersebut.
Sertifikasi halal diklaim semakin dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja, terutama untuk UMKM. UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kemudian melakukan pernyataan atau self-declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Seluruh prosesnya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah juga memastikan proses sertifikasi tersebut disederhanakan dan dipercepat.
Baca Juga : Berapa Sih Denda Jika Tidak Membayar PBB ?