DJP meluncurkan e-Faktur 4.0 pada 20 Juli 2024. Namun, banyak Wajib Pajak mengalami kendala eror ‘ETAX-40001’ saat meng-update. DJP memberikan solusi untuk mengatasi masalah ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0 (e-Faktur 4.0), e-Faktur Web Base, serta e-Nofa pada 20 Juli 2024. Dalam prosesnya, Wajib Pajak mengeluhkan beberapa kendala saat melakukan update e-Faktur versi terbaru tersebut, antara lain adanya kendala eror bertuliskan ‘ETAX-40001’. DJP pun menjelaskan cara untuk mengatasinya.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait Kendala error (bertuliskan) ‘ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server. Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service’. Silakan melakukan langkah-langkah berikut ini,” tulis DJP dalam akun resmi X (@kring_pajak),
Cara Mengatasi Eror saat “Update” e-Faktur 4.0
- Pastikan koneksi internet aktif dan stabil;
- Jika internet menggunakan proxy, maka di aplikasi e-Faktur juga harus setting menggunakan proxy;
- Pastikan apakah e-Faktur di-block oleh antivirus firewall, atau tidak; dan
- Pastikan sertifikat elektronik terpasang dan masih berlaku;
- Unduh ulang sertel pada e-Nofa dan impor ulang sertel pada menu ‘Referensi >Administrasi Sertifikat’ pada e-Faktur; dan
- Silakan coba langkah-langkah di atas dan mohon mencoba secara berkala.
Persiapan Sebelum Unduh e-Faktur 4.0
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mempersiapan beberapa hal sebelum e-Faktur4.0 diluncurkan. Persiapan tersebut adalah sebagai berikut:
- PKP perlu melakukan penyesuaian aplikasi dengan memperhatikan aplikasi e-Faktur 4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir;
- Installer aplikasi e-Faktur4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah downtime berakhir;
- Aplikasi e-Faktur 4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai downtime berakhir;
- PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir;
- Sampai dengan 20 Juli 2024 saat downtime, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.2; dan
- Aplikasi e-Faktur 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur 4.0 diluncurkan.
Cara Mencegah Kesalahan “Back up” Data sebelum “Update” e-Faktur 4.0
DJP juga mengingatkan agar Wajib Pajak dapat mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur). Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan melakukan back-up database terhadap folder db (folder database) yang sedang digunakan. Wajib Pajak perlu memerhatikan hal sebagai berikut:
- PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0);
- Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem. Proses ini demi menghindari kegagalan proses backup; dan
- Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur 4.0 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi maupun keluhan mengenai update e-Faktur 4.0 dapat dilakukan Wajib Pajak melalui:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; atau
Baca juga : NPWP 15 Digit Tidak Berlaku Setelah Implementasi Core Tax Administration System