Seorang pengguna TikTok menyampaikan keluhannya tentang besarnya biaya bea masuk yang harus dibayarnya, mencapai Rp31,8 juta, untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Seorang pengguna TikTok mengeluh tentang tingginya biaya bea masuk yang harus dibayarnya, mencapai Rp31,8 juta, untuk pembelian satu pasang sepatu senilai Rp10,3 juta.
Biaya bea masuk yang harus dibayarnya lebih dari tiga kali lipat dari harga asli pembelian sepatu, tanpa memperhitungkan biaya pengiriman.
“Dan kalian tau, berapa bea masuknya? Rp31,8 juta. Dari mana mereka menghitungnya? Menurut perhitungan saya, seharusnya saya hanya membayar Rp5,8 juta. Bahkan saat saya cek dengan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai, hasilnya juga Rp5,8 juta,” ujar pemilik akun @radhikaalthaf, yang dikutip pada hari Selasa (23/4/2024).
Dia menerima email dari jasa pengiriman, yaitu DHL, yang menyatakan bahwa dia harus membayar bea masuk sebesar Rp31,8 juta.
Menyikapi situasi tersebut, akun @beacukaiRI dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menanggapi akun TikTok tersebut dan menjelaskan bahwa terjadi kesalahan dalam penyampaian nilai pabean atau CIF oleh pihak jasa pengiriman.
DHL, penyedia jasa pengiriman yang digunakan dalam kasus ini, menginformasikan nilai pabean atau CIF sebesar US$35,37 atau setara dengan Rp562.736.
“Namun, setelah diperiksa, nilai CIF atau nilai pabean barang tersebut adalah sebesar USD553,61 atau setara dengan Rp8.807.935,” tulis Bea Cukai.
Sebagai konsekuensi atas ketidak sesuaian tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan Pasal 28 Bagian Kelima dan Pasal 28 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023.
Dinyatakan bahwa jika terjadi kesalahan dalam pelaporan nilai pabean, selain harus membayar kekurangan bea masuk, importir (pembeli) akan dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, pemilik akun TikTok @radhikaalthaf dikenai Sanksi Administrasi sebesar Rp24.736.000. Sementara itu, bea masuk dan pajak impor untuk produk sepatu tersebut terdiri dari bea masuk sebesar 30% senilai Rp2.643.000, PPN 11% sebesar Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% senilai Rp2.290.000. Dengan demikian, total tagihan mencapai Rp30.928.544.
Pemilik akun juga merasa tidak adil karena kesalahan dalam pelaporan nilai pabean dilakukan oleh Pengusaha Jasa Titipan (PJT), bukan oleh dirinya.
Jika dianalisis lebih lanjut, terdapat perbedaan dalam nilai yang ditagih antara Bea Cukai dan jasa pengiriman DHL. Bea Cukai mencatat bahwa nilai yang harus dibayar adalah Rp30,9 juta, sementara DHL mencatat sebesar Rp31.810.343.
Saat ini, pejabat DJBC masih belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Bisnis mengenai kasus yang terjadi.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Menang, Ditjen Pajak Resmi Pisah dari Kemenkeu 2025 ?