Tiga Kelompok Ini Mendapat Keistimewaan Bebas Pajak pada Tahun 2024
Pajak, sebagai suatu sistem kontribusi wajib terhadap negara, memiliki peran utama dalam menjaga keseimbangan keuangan pemerintah dan mendukung pembangunan untuk mencapai kemakmuran rakyat. Landasan hukum yang mengatur kewajiban pembayaran pajak ini tertuang dalam Undang-Undang (UU), menjadi pondasi utama dalam penetapan ketentuan perpajakan. Dalam dinamika kebijakan perpajakan pada tahun 2024, sejumlah golongan memperoleh keistimewaan dengan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, turunan langsung dari Undang-Undang HPP No. 7 Tahun 2021.
Tiga Kelompok Ini Mendapat Keistimewaan Bebas Pajak pada Tahun 2024 Read More »









