DJP memperkenalkan kalkulator pajak untuk menghitung tarif efektif PPh Pasal 21. Begini Cara Pakainya !
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan inovasi baru dengan merilis Kalkulator Pajak, yang bertujuan untuk mempermudah proses penghitungan pajak bagi Wajib Pajak. Mulai 19 Januari 2024, Wajib Pajak dapat mengakses Kalkulator Pajak ini melalui situs resmi DJP di kalkulator.pajak.go.id.