Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengubah batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengubah batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Saat ini, pemerintah menetapkan UMKM dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Pasal 22. 

Purbaya menilai batas tersebut masih terlalu rendah sehingga terbuka kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

Menurutnya, besaran threshold tersebut tidak bersifat kaku dan dapat dievaluasi apabila kondisi ekonomi maupun kebutuhan kebijakan berubah.

“Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, dikutip Jumat (4/9).

Meski membuka peluang perubahan threshold, Purbaya belum menyampaikan besaran baru yang akan menjadi batas pembebasan PPh bagi UMKM. 

Pemerintah akan melihat kebutuhan dan perkembangan ekonomi dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar masih dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Tarif PPh final 0,5% diberikan kepada tiga kelompok subjek pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Khusus wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut paling lama empat tahun sejak terdaftar.

Namun, fasilitas tarif 0,5% tetap memiliki batas omzet, yakni maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Apabila peredaran bruto telah melewati batas tersebut, wajib pajak akan dikenakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum.

Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan menghentikan fasilitas tarif PPh final 0,5% hanya karena sebelumnya terdapat batas waktu pemanfaatan hingga 2029.

Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan bagi UMKM juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli dan memperkuat kelas menengah. Pasalnya, sebagian masyarakat kelas menengah menjalankan kegiatan usaha melalui sektor UMKM.

Meski demikian, dia menilai insentif pajak bukan satu-satunya instrumen untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi tetap menjadi faktor utama karena dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk UMKM.

Baca juga : Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Purbaya Diminta Segera Cari Solusi