DJP Ubah Mekanisme Penunjukan Kuasa di Coretax, Kini Wajib Lewat TTE Dua Pihak dan e-Meterai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui mekanisme penunjukan kuasa dalam sistem Coretax. Dalam panduan resmi terbaru, proses penunjukan kuasa oleh Wajib Pajak kini mengharuskan persetujuan kedua belah pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta pembubuhan meterai elektronik pada dokumen Surat Kuasa Elektronik sebelum akses dapat diberikan.
djp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui mekanisme penunjukan kuasa dalam sistem Coretax. Dalam panduan resmi terbaru, proses penunjukan kuasa oleh Wajib Pajak kini mengharuskan persetujuan kedua belah pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta pembubuhan meterai elektronik pada dokumen Surat Kuasa Elektronik sebelum akses dapat diberikan.

Berdasarkan panduan Penunjukan Kuasa Wajib Pajak yang diterbitkan DJP, penunjukan kuasa melalui Portal Wajib Pajak dilakukan dengan empat tahapan utama, yakni Wajib Pajak menunjuk kuasa sesuai lingkup kewenangan, kuasa menyetujui penunjukan, kedua pihak menandatangani dokumen secara elektronik, dan Surat Kuasa Elektronik dibubuhi meterai elektronik.

Panduan tersebut juga menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan kuasa melalui Portal Wajib Pajak berlaku bagi Konsultan Pajak dan pihak lain yang memenuhi ketentuan perpajakan. Sementara itu, untuk pihak lain yang tidak dapat diajukan melalui portal, proses penunjukan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan perekaman Surat Kuasa Khusus oleh petugas, kemudian Wajib Pajak memberikan persetujuan atas pemberian akses melalui notifikasi sistem.

Dalam proses penunjukan secara daring, Wajib Pajak terlebih dahulu mengakses menu Portal Saya lalu memilih fitur Wakil/Kuasa Saya untuk membuat penunjukan kuasa baru. 

Selanjutnya, Wajib Pajak memilih jenis perwakilan, memasukkan NPWP 16 digit kuasa, melengkapi kategori hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, periode berlakunya kuasa, serta rincian ruang lingkup kuasa sebelum menyimpan permohonan.

Setelah permohonan dikirim, pihak kuasa menerima permintaan tersebut melalui akun Coretax miliknya. Kuasa kemudian meninjau rincian penunjukan dan memilih untuk menyetujui atau menolak pemberian akses. 

Jika disetujui, kuasa menandatangani dokumen menggunakan TTE dan melanjutkan pembubuhan meterai elektronik pada Surat Kuasa Elektronik.

DJP menegaskan bahwa status penunjukan baru berubah aktif setelah proses pembubuhan meterai elektronik selesai. 

Setelah itu, kuasa dapat masuk ke akun Coretax menggunakan akun miliknya sendiri dan melakukan impersonasi dengan memilih NIK atau NPWP Wajib Pajak sesuai ruang lingkup kuasa yang telah diberikan.

Baca juga : Dari Kampus ke Bendahara Negara, Jejak Suahasil Nazara Sang Arsitek Fiskal Baru Indonesia