Pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan fiskal untuk mendorong daya saing industri furnitur nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Salah satu dukungan tersebut berupa insentif perpajakan bagi pekerja industri furnitur yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan fiskal untuk mendorong daya saing industri furnitur nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Salah satu dukungan tersebut berupa insentif perpajakan bagi pekerja industri furnitur yang memenuhi ketentuan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari berbagai langkah pemerintah untuk memperkuat industri furnitur sekaligus memperluas akses pasar.
“Kami menyediakan dukungan fiskal bagi industri manufaktur, antara lain melalui insentif PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja yang memenuhi ketentuan yang berlaku,” tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/9).
Selain insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga menyediakan akses pembiayaan melalui Kredit Industri Padat Karya.
Dukungan lainnya diberikan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas industri.
Pemerintah juga memfasilitasi promosi ekspor guna membantu pelaku usaha furnitur memperluas pasar internasional. Langkah tersebut dinilai penting karena sekitar 60% ekspor furnitur Indonesia saat ini masih terserap oleh pasar Amerika Serikat.
Berdasarkan data pemerintah, neraca perdagangan industri furnitur Indonesia telah mencatat surplus sejak 2021. Pada 2025, nilai ekspor furnitur mencapai US$ 2.390,68 juta, sedangkan impor sebesar US$ 1.917,37 juta. Dengan demikian, industri furnitur mencatat surplus perdagangan sebesar US$ 473,31 juta.
Meski mencatat surplus, posisi Indonesia dalam perdagangan furnitur global masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Indonesia tercatat berada di peringkat ke-25 sebagai eksportir furnitur dunia pada 2025 dengan pangsa pasar sebesar 0,77%.
Airlangga mengatakan peningkatan daya saing menjadi penting agar industri furnitur nasional dapat menangkap peluang pasar global. Pengembangan desain, kualitas produk, aspek keberlanjutan, promosi perdagangan, serta perluasan jaringan dengan pembeli internasional perlu terus dilakukan.
Menurutnya, tren permintaan pasar juga mengalami perubahan. Konsumen global semakin membutuhkan produk furnitur yang fungsional, mudah disesuaikan, serta menggunakan material yang ramah lingkungan.
Di sisi lain, struktur industri nasional masih didominasi oleh industri kecil dan menengah (IKM). Airlangga menyebut IKM mencakup sekitar 99,79% dari total 4,45 juta unit usaha industri dan menyerap 65,52% tenaga kerja industri.
Besarnya porsi IKM tersebut membuat peningkatan produktivitas dan kemampuan teknologi menjadi tantangan tersendiri. Pelaku industri juga perlu menyesuaikan produk dengan standar, regulasi, serta selera konsumen di negara tujuan ekspor.
Oleh karena itu, dukungan pemerintah tidak hanya diarahkan pada insentif fiskal, tetapi juga peningkatan produktivitas dan kualitas industri.
Kami mendorong penguatan standar produk dan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), penerapan prinsip industri hijau, serta pengendalian ekspor kayu bulat untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Baca juga : Tanpa Insentif Pajak, Menkeu Proyeksi Tax Ratio 2026 Capai 12,3%


