Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan pada 2027. Tak hanya dilanjutkan, cakupan penerima insentif tersebut juga berpotensi diperluas dari sektor tertentu menjadi seluruh sektor usaha.

Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan pada 2027.
Tak hanya dilanjutkan, cakupan penerima insentif tersebut juga berpotensi diperluas dari sektor tertentu menjadi seluruh sektor usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kelanjutan kebijakan tersebut untuk tahun depan.
“Terkait dengan pengurangan PPh 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan,” ujar Airlangga, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/9).
Menurut Airlangga, pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan memperoleh manfaat dari kebijakan PPh Pasal 21 pada 2027.
Perluasan penerima menjadi salah satu perubahan yang disiapkan pemerintah. Jika pada 2026 fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sektor usaha tertentu, maka pada 2027 pemerintah berencana membuka fasilitas tersebut bagi pekerja di seluruh sektor.
“Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” katanya.
Sebagai konteks, skema insentif PPh Pasal 21 yang berlaku pada 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
PMK 105/2025 diterbitkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Aturan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja dengan kegiatan usaha tertentu.
Sektor yang masuk dalam cakupan antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
DJP menjelaskan terdapat 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercakup dalam kebijakan tersebut, termasuk sejumlah usaha pada sektor perhotelan, restoran, agen perjalanan dan jasa pariwisata.
Dengan demikian, ketentuan pada 2026 tidak semata-mata ditentukan berdasarkan besaran gaji pekerja. Status sektor atau KLU pemberi kerja juga menjadi salah satu persyaratan utama untuk memperoleh fasilitas.
PMK 105/2025 menetapkan kriteria berbeda untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Untuk pegawai tetap, penghasilan bruto tetap dan teratur yang menjadi dasar pemberian insentif tidak boleh lebih dari Rp 10 juta pada masa pajak Januari 2026 atau pada bulan pertama mulai bekerja bagi pekerja yang baru mulai bekerja pada 2026.
Sementara itu, pegawai tidak tetap dapat memperoleh fasilitas apabila menerima upah rata-rata per hari paling banyak Rp 500.000 atau menerima penghasilan bulanan paling banyak Rp 10 juta.
Pekerja juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan administrasi perpajakan.
Perlu dicatat, fasilitas PPh Pasal 21 DTP bukan berarti seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta otomatis terbebas dari pajak.
Pada 2026, selain batas penghasilan, pekerja harus memenuhi kriteria pemberi kerja dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam PMK 105/2025. Artinya, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta yang bekerja pada perusahaan di luar sektor yang ditentukan tidak otomatis mendapatkan fasilitas tersebut.
Untuk 2027, Airlangga menyampaikan rencana perluasan sehingga pekerja di seluruh sektor dapat menjadi penerima selama memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga : Mulai Berlaku, Ini 3 Mekanisme Pemungutan PPN Digital Lintas Negara


