Anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari penerimaan pajak masyarakat.

Pemerintah telah merealisasikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 153,19 triliun hingga 30 September 2026.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari penerimaan pajak masyarakat.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, realisasi anggaran MBG hingga akhir September 2026 telah menjangkau sekitar 57 juta penerima manfaat.
Pemerintah mengapresiasi berbagai perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut.
Menurut Suahasil, pembenahan dilakukan antara lain melalui penertiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Unit pelayanan yang dinilai bermasalah dapat ditutup, sementara unit yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali beroperasi untuk memperluas jangkauan layanan.
“Sehingga, sekarang lebih tertib, pakai sertifikat, ada yang ditutu/ SPPG yang enggak benar ditutup. Tapi ada juga yang dibuka lagi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers, dikutip Minggu (11/10).
Dia menegaskan, perbaikan distribusi diperlukan agar program MBG dapat menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran, terutama anak-anak sekolah yang membutuhkan asupan makanan bergizi.
Dengan demikian, penyaluran anggaran diharapkan semakin tepat sasaran dan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Suahasil juga menyatakan pemerintah akan menyesuaikan anggaran MBG dengan kebutuhan pelaksanaan program.
Menurutnya, pemerintah akan menyediakan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang nantinya ditetapkan berdasarkan perkembangan pelaksanaan program.
“Anggarannya mengikuti, anggarannya itu menyesuaikan berapa yang nanti diperlukan, kita akan sediakan,” katanya.
Baca juga : Kejar Tax Ratio, Menkeu Dorong Perbaikan Sistem dan Penindakan Pajak


