Pemerintah Belum Putuskan Besaran Batas PTKP 2027

Pemerintah belum menetapkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk 2027. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai kemungkinan perubahan batas penghasilan bebas pajak yang telah bertahan selama hampir satu dekade.
ptkp

Pemerintah belum menetapkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk 2027. 

Hingga kini, belum ada keputusan mengenai kemungkinan perubahan batas penghasilan bebas pajak yang telah bertahan selama hampir satu dekade.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum memberikan keputusan terbaru terkait besaran PTKP tersebut.

“Belum dibalas lagi (besaran PTKP),” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Selasa (20/10).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menilai batas penghasilan tidak kena pajak di Indonesia relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Saat ini, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulan. Besaran tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan nasional.

“Kalau dengan negara OECD kita termasuk sangat tinggi gitu. Ya karena tax ratio mereka tinggi,” kata Bimo.

Bimo menjelaskan, nilai PTKP Indonesia mencapai sekitar 6,7 kali lipat garis kemiskinan. Sementara itu, jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita, nilainya berada pada kisaran 60%-70%.

Rasio tersebut lebih rendah dibandingkan saat PTKP pertama kali ditetapkan, ketika nilainya disebut mencapai sekitar 130% dari PDB per kapita.

Meski demikian, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, posisi PTKP Indonesia masih berada di tingkat menengah. Artinya, batas penghasilan bebas pajak di Indonesia tidak tergolong terlalu tinggi maupun terlalu rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

Pemerintah pun masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek untuk menentukan besaran penghasilan tidak kena pajak yang ideal. Evaluasi tersebut mencakup kemampuan daya beli masyarakat serta kebutuhan penerimaan negara untuk mendanai pembangunan.

Menurut Bimo, kenaikan penghasilan tidak kena pajak tidak dapat dilakukan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan pajak dan kondisi fiskal. Pasalnya, semakin tinggi batas penghasilan bebas pajak, semakin besar pula penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan orang pribadi.

“Nah kalau kita mau naikin, kan kita mesti ngelihat. Lah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu,” ujarnya.

Dengan demikian, keputusan mengenai PTKP 2027 masih menunggu pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah. Besaran batas baru, termasuk kemungkinan mempertahankan atau menaikkan batas yang berlaku saat ini, belum dipastikan.

Baca juga : Mulai 25 Oktober, UMK Dapat Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50%