Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 58,75 triliun hingga 30 September 2026. Dari empat sektor yang menjadi sumber penerimaan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar.

Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Dari empat sektor yang menjadi sumber penerimaan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari pajak PMSE mencapai Rp 45,21 triliun.
Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan penerimaan dari sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP), fintech, maupun aset kripto.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
DJP, lanjutnya, terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan,” ujar Bimo dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensiona
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Sepanjang September 2026, terdapat tiga pelaku usaha baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Akumulasi penerimaannya mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE tersebut terus terkumpul sejak 2020. Pada tahun pertama, setoran tercatat sebesar Rp 731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021 dan Rp 5,51 triliun pada 2022.
Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 10,32 triliun sepanjang 2025. Adapun setoran selama Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp 9,54 triliun.
Selain PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp 5,40 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun.
Kemudian, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,20 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp 3,16 triliun.
Adapun dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP, penerimaan mencapai Rp 5,96 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun.
Baca juga : Pengusaha Angkat Bicara Soal Pajak Pembalut, Ini Pesannya ke Pemerintah


