Pengusaha Angkat Bicara Soal Pajak Pembalut, Ini Pesannya ke Pemerintah

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie buka suara mengenai polemik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut wanita yang ramai diperbincangkan di media sosial.
pembalut

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie buka suara mengenai polemik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut wanita yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Meski tidak secara spesifik mengomentari kebijakan pajak pembalut, Anindya mengingatkan pemerintah agar setiap upaya meningkatkan penerimaan negara turut mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, penambahan pendapatan negara idealnya dibarengi dengan pemberian insentif yang dapat mendorong investasi. 

Dengan begitu, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi.

“Tinggal melihat mana yang bisa membantu untuk peningkatan pertumbuhan. Nah, kita pasti harus pilih-pilih. Saya tidak mau komen kasus per kasus. Tapi yang pasti, pada saat ini, apa pun penambahan pendapatan negara, kalau bisa juga dibarengi dengan insentif supaya investasi itu tumbuh,” ujar Anindya di Hotel Borobudur, dikutip Sabtu (31/10).

Selain investasi, Anindya menilai pemerintah perlu mendorong peningkatan ekspor. Menurutnya, kinerja ekspor yang terus tumbuh dapat memperkuat bantalan ekonomi nasional.

Dia mengungkapkan nilai ekspor Indonesia pada tahun ini telah mencapai Rp 7.900 triliun. Namun, angka tersebut dinilai belum cukup sehingga Indonesia masih perlu memperluas sumber penopang perekonomian.

“Ekspornya juga bisa terus bertambah. Tadi disampaikan, ekspor sudah tahun ini, Rp 7.900 triliun. Tapi kita butuh bantalan banyak lagi. Jadi mungkin itu jawaban secara umum,” kata Anindya.

Sebelumnya, pembalut wanita menjadi perbincangan di media sosial setelah warganet mempertanyakan alasan produk kebutuhan menstruasi tersebut dikenakan PPN.

Perdebatan muncul karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang digunakan secara rutin. Sejumlah warganet pun mempertanyakan apakah produk sanitasi menstruasi semestinya mendapatkan perlakuan pajak khusus.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut termasuk barang kena pajak (BKP). Artinya, produk tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tarif PPN untuk barang nonmewah secara nominal sebesar 12%. 

Namun, pemerintah menerapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen tetap sebesar 11%.

Dengan demikian, pembalut tidak termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Baca juga : DJP Tegaskan Pajak Marketplace Tak Seharusnya Picu Kenaikan Harga