Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program pengurangan sanksi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program pengurangan sanksi administrasi pajak.
Pelaku menawarkan penghapusan sanksi hingga 100% dan meminta wajib pajak mengunduh aplikasi tertentu untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Peringatan ini disampaikan DJP melalui unggahan akun Instagram @pajakgorontalo. Dalam unggahan tersebut, DJP menegaskan bahwa program pengurangan sanksi administrasi memang tersedia.
Namun, keberadaan program tersebut dimanfaatkan oleh oknum penipu untuk mengelabui wajib pajak.
Modus yang digunakan antara lain mengirimkan file aplikasi atau APK, menyebarkan tautan yang menyerupai situs resmi, hingga meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
DJP mengimbau masyarakat agar tidak mengeklik tautan mencurigakan, mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi, ataupun memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
DJP juga menegaskan tidak pernah mengirimkan file APK melalui pesan pribadi maupun meminta pembayaran ke rekening pribadi untuk memproses pengurangan sanksi pajak.
“Hati-hati tawaran hapus sanksi lewat chat! DJP tidak pernah mengirim file apk dan tidak pernah meminta tranfer ke rekening pribadi,” tulis DJP, dikutip Selasa (27/10).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan perpajakan digital diimbau memastikan aplikasi yang diunduh berasal dari kanal resmi.
Program pengurangan sanksi administrasi yang menjadi sasaran pencatutan tersebut berkaitan dengan kebijakan DJP yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA).
Program tersebut memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Namun, fasilitas ini bukan berarti seluruh kewajiban perpajakan dihapus.
DJP sebelumnya menegaskan bahwa PSA berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengurangan atau penghapusan dalam program ini menyasar sanksi administrasi tertentu, bukan menghapus pokok pajak yang masih harus dibayar.
Dengan demikian, wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP mengingatkan wajib pajak untuk mengurus permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi melalui kanal resmi yang disediakan otoritas pajak dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Apabila menerima pesan yang menawarkan penghapusan sanksi pajak dengan cara mengunduh aplikasi dari tautan tidak dikenal atau mentransfer uang ke rekening pribadi, wajib pajak diminta untuk tidak menindaklanjutinya.
Wajib pajak yang masih ragu dapat mengonfirmasi informasi tersebut kepada kantor pelayanan pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Baca juga : DJP Tegaskan Program Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty


