Coretax Terintegrasi AHU Online, Pendaftaran Badan Usaha Kini Lebih Praktis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. 
AHU

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. 

Integrasi tersebut memungkinkan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan secara otomatis saat proses pendaftaran badan hukum atau badan usaha.

Informasi tersebut disampaikan DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri. Melalui integrasi Portal AHU Online dengan sistem Coretax DJP, pelaku usaha kini dapat mengurus legalitas badan sekaligus memperoleh NPWP tanpa harus mengajukan permohonan secara terpisah.

DJP menjelaskan, keterhubungan kedua sistem tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, serta mengurangi pengulangan pengisian data. 

Dengan demikian, informasi yang digunakan dalam proses pendaftaran badan usaha dan administrasi perpajakan dapat terintegrasi secara elektronik.

“Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha sendiri,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip Kamis (22/10)

DJP menyebut integrasi layanan tersebut telah mencakup sejumlah bentuk usaha, yakni persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan perorangan, dan persekutuan perdata.

DJP menilai integrasi ini memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Selain membuat proses administrasi lebih sederhana dan mempercepat penerbitan NPWP, sistem tersebut diharapkan dapat menjaga konsistensi data serta menghilangkan duplikasi informasi.

Integrasi layanan juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri. 

Dengan kemudahan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

Baca juga : Pemerintah Belum Putuskan Besaran Batas PTKP 2027