Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan fasilitas pengurangan sanksi administratif hingga 100% melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan fasilitas pengurangan sanksi administratif hingga 100% melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA).
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mengajak wajib pajak memanfaatkan program tersebut untuk mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Beny Santoso mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan dalam program tersebut.
Dia menyoroti 31 Desember 2026 sebagai salah satu tenggat penting yang perlu diperhatikan agar wajib pajak dapat memperoleh manfaat pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara optimal.
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai kategori dan ketentuan dalam program berkesempatan memperoleh pengurangan sanksi administratif hingga 100%.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan kepada wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kami bersama seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam PMK 71 Tahun 2026,” ujar Farid dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Dia juga mengajak seluruh pihak menjaga integritas dalam pelaksanaan layanan perpajakan. Farid menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran, wajib pajak dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, hingga September 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan sebesar 71% dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 85,236 triliun.
Farid menjelaskan, target penerimaan tersebut telah disesuaikan seiring perubahan tempat terdaftar wajib pajak berdasarkan potensi perpajakan. Meski demikian, penerimaan pajak tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Baca juga : Coretax Terintegrasi AHU Online, Pendaftaran Badan Usaha Kini Lebih Praktis


