Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) bukan merupakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) bukan merupakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Melalui program ini, pemerintah hanya memberikan keringanan atas sanksi administratif tertentu tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya DJP untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan memberikan keringanan atas beban sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, DJP menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus pajak yang seharusnya dibayar maupun pokok utang pajak.
DJP menyebutkan terdapat keterkaitan terbatas antara kebijakan ini dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Keterkaitan tersebut mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS, dengan memperhatikan batas penerbitan SKP dan ketentuan pembayaran khusus.
Meski demikian, cakupan tersebut tidak menjadikan KEP-239/PJ/2026 sebagai program pengungkapan atau pengampunan pajak yang baru. Pokok pajak yang timbul tetap wajib dilunasi oleh wajib pajak.
“KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak,” tulis DJP, dikutip Senin (26/10).
Untuk mendukung pelaksanaan program, DJP telah menyiapkan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hingga 100%.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, data wajib pajak tersebut telah didistribusikan dari kantor pusat DJP kepada seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).
Langkah ini dilakukan agar jajaran pelayanan pajak dapat mendukung pelaksanaan program dan mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Bimo menyampaikan bahwa seluruh KPP telah menerima daftar tersebut. DJP selanjutnya akan melihat perkembangan pelaksanaan program dan respons wajib pajak terhadap kebijakan keringanan tersebut.
Menurut Bimo, program ini diharapkan dapat membantu penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih berimbang. Pemerintah juga ingin memberikan perlakuan yang lebih adil kepada wajib pajak yang bersedia mengakui dan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Selain itu, pengurangan beban sanksi diharapkan dapat menjaga ketahanan arus kas wajib pajak sehingga mereka memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi mencakup sejumlah kondisi perpajakan.
Di antaranya adalah keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela yang berstatus kurang bayar, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Khusus untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga tahun pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, besaran pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan waktu pemenuhan kewajiban.
Wajib pajak yang memenuhi kewajibannya pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berpeluang memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100%. Apabila kewajiban dipenuhi pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan mencapai 50%.
Sementara itu, wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya pada 1 April hingga 30 Juni 2027 dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 25%.
Fasilitas ini juga dapat mencakup sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat tagihan pajak, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Meski menawarkan keringanan hingga 100%, fasilitas PSA tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.
Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas, batas waktu pemenuhan kewajiban, serta persyaratan pengajuan agar dapat memanfaatkan program tersebut.
Baca juga : DJP Dorong WP Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administratif


