DJP Tegaskan Pajak Marketplace Tak Seharusnya Picu Kenaikan Harga

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang yang berjualan secara daring. 
djp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang yang berjualan secara daring. 

Oleh karena itu, kebijakan tersebut diharapkan tidak menjadi alasan bagi seller untuk menaikkan harga jual produk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti mengatakan, kewajiban perpajakan pada dasarnya berlaku bagi pelaku usaha, baik yang menjalankan kegiatan perdagangan secara daring maupun secara konvensional. 

Dengan demikian, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 lebih berfokus pada perubahan mekanisme pemungutan pajak.

“Bukan berarti Bapak-Ibu harus menaikkan harga karena sekarang ada pajak yang dipungut, karena sebetulnya ini bukan suatu kewajiban yang harusnya dilaksanakan walaupun tidak melakukan kegiatan secara online dalam melakukan usahanya,” ujar Inge dalam kegiatan Edukasi PMK Nomor 27 Tahun 2025, dikutip Kamis (29/10).

Dia menjelaskan, melalui kebijakan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan membantu memungut PPh Pasal 22 dari seller sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menurut Inge, selama ini seller yang menjalankan usaha secara mandiri tetap memiliki kewajiban perpajakan. Dengan keterlibatan marketplace dalam proses pemungutan, pedagang diharapkan terbantu karena tidak perlu mengurus sendiri mekanisme pemungutan yang kini dijalankan melalui platform digital.

DJP juga berharap implementasi aturan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Pemerintah ingin memastikan seller memahami bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme administrasi perpajakan, bukan pengenaan jenis pajak baru.

Lebih lanjut, Inge menyampaikan bahwa penerapan penuh kebijakan tersebut telah dimulai pada 1 Oktober 2026. DJP akan melihat perkembangan pelaksanaannya setelah satu bulan, termasuk melalui laporan marketplace yang diharapkan masuk pada awal November 2026.

Empat marketplace yang disebut telah ditunjuk untuk menjalankan mekanisme tersebut adalah Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Shopee. 

DJP berharap koordinasi dengan keempat platform tersebut dapat berjalan baik sehingga proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca juga : DJP Dorong Wajib Pajak Segera Selesaikan Kewajiban Perpajakan, Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi