DJP Tegaskan SP2DK Bukan untuk Menakut-nakuti Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bukan bertujuan untuk menakut-nakuti wajib pajak. 
sp2dk

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bukan bertujuan untuk menakut-nakuti wajib pajak. 

Surat tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalkan pengawasan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Bimo menjelaskan, saat ini DJP telah menjalin kerja sama dengan hampir seluruh penyedia data, mulai dari kementerian, lembaga, institusi, asosiasi, hingga pemerintah daerah.

Selain itu, DJP juga memperoleh jutaan data transaksi dari perbankan setiap harinya. Data tersebut menjadi salah satu sumber informasi yang digunakan untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

“Jadi, kenapa kami kemudian dikeluhkan masyarakat banyak mengirimkan SP2DK? Tidak perlu takut,” ujar Bimo dalam acara Desentralisasi Pengadilan Pajak, Rabu (4/11).

Dia menegaskan wajib pajak tidak perlu khawatir sepanjang memiliki bukti transaksi yang dapat menjelaskan data atau informasi yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.

Menurutnya, DJP mengirimkan sebagai bentuk pengingat kepada wajib pajak berdasarkan data transaksi dan informasi kepatuhan yang dimiliki otoritas pajak.

“Jejak bukti transaksi yang bisa menjawab SP2DK kami tinggal dikasihkan, karena kami sekarang sudah dapat setiap hari jutaan data transaksi,” jelasnya.

Bimo menambahkan, pengawasan berbasis data tersebut merupakan bagian dari langkah optimalisasi penerimaan dan kepatuhan perpajakan, bukan ditujukan untuk memperhatikan atau menekan masyarakat secara sewenang-wenang.

Dia juga menilai proses pengawasan dan penyelesaian sengketa pajak ke depan akan semakin kompleks seiring meningkatnya ketersediaan data dan validitas alat bukti transaksi.

Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat menyiapkan dokumentasi serta bukti transaksi yang memadai agar dapat memberikan penjelasan ketika menerima permintaan klarifikasi dari DJP.

Sebelumnya, DJP mencatat telah menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan hingga 30 September 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 384.396 SP2DK diterbitkan melalui sistem legacy. Penerbitan ini berkaitan dengan masa pajak 2025 yang masih berada dalam periode transisi implementasi Coretax.

Sementara itu, sebanyak 69.981 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan telah diterbitkan melalui Coretax. SP2DK yang diterbitkan melalui sistem baru tersebut mencakup masa pajak 2025 dan periode setelahnya.

Dengan demikian, penerbitan SP2DK untuk masa pajak 2025 masih terbagi antara sistem legacy dan Coretax. Kondisi tersebut terjadi karena proses migrasi administrasi perpajakan ke sistem baru dilakukan secara bertahap.

DJP memastikan pola tersebut tidak akan berlanjut untuk masa pajak 2026. DJP akan menggunakan Coretax secara penuh untuk proses penerbitan dan pengelolaan SP2DK

Baca juga : Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 58,75 Triliun, PMSE Paling Dominan