
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang membantu wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban mereka terkait pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, konsultan pajak berperan sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Kehadiran mereka penting untuk membantu dan mendidik masyarakat Indonesia mengenai pentingnya pajak serta sistem pengelolaan perpajakan, termasuk di Bali. Apa sebenarnya peran konsultan pajak sebagai mitra dari Dirjen Pajak Indonesia?
Hubungan Konsultan Pajak dan Wajib pajak
Dalam melaksanakan tugasnya kepada masyarakat, hubungan antara konsultan pajak dan wajib pajak adalah hubungan antara penawaran dan permintaan, di mana wajib pajak berada pada sisi permintaan dan konsultan pajak berada pada sisi penawaran. Artinya, wajib pajak memiliki kebutuhan untuk membayar pajak secara adil, sementara konsultan pajak menawarkan layanan untuk membantu dalam proses perencanaan pajak guna memastikan pembayaran pajak yang wajar dan sesuai. (Hadi Sugiyanto, STIESIA).
Peran Konsultan pajak membantu Dirjen Pajak Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran konsultan pajak, termasuk Satvika Consulting, sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama karena jumlah pegawai pajak yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka mengedukasi wajib pajak dan membantu proses perpajakan mereka, Dirjen Pajak memerlukan peran konsultan pajak. Anda dapat melihat perbandingan jumlah pegawai pajak, masyarakat Indonesia, dan konsultan pajak dalam tabel berikut.

“Negara Indonesia sangat tidak ideal dalam memenuhi jumlah pegawai pajak serta jumlah Konsultan Pajak untuk mencapai target penerimaan negara dan di sinilah perlu peran dari luar pemerintahan yaitu Konsultan Pajak untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak serta diperlukannya adanya sinergi antara Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalankan sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu self assessment system” (Hadi Sugiyanto, STIESIA).
Tanggung jawab konsultan pajak
Selain perannya bagi wajib pajak, peran konsultan pajak, termasuk Satvika Consulting, juga memiliki tanggung jawab kinerja baik kepada wajib pajak maupun kepada Dirjen Pajak. Tanggung jawab konsultan pajak kepada wajib pajak meliputi membantu mengatasi masalah pajak yang dihadapi oleh wajib pajak dan berupaya menghindari pemborosan dalam pembayaran pajak.
Menurut Daniel (2009) dalam jurnal Hadi Sugiyanto, tanggung jawab konsultan pajak kepada Dirjen Pajak adalah untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, konsultan pajak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan penyegaran perpajakan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak dan/atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) setidaknya satu kali dalam setahun. Melalui pelatihan ini, konsultan pajak dapat memperbarui pengetahuan mereka mengenai perubahan-perubahan dalam dunia perpajakan.
Baca Juga : Betapa Pentingnya Peran Konsultan Pajak dalam Bisnis Ekspor-Impor