Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ): Strategi Pajak Optimal dengan Contoh Perhitungan yang Jelas

Penduduk Indonesia diwajibkan membayar pajak sesuai UUD 1945. Wajib Pajak (WP) yang melaporkan pendapatan mereka dibagi menjadi penghasilan kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai PPh Pasal 21.

ptkp

Semua penduduk Indonesia memiliki tanggung jawab untuk membayar kewajiban pajak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wajib Pajak ( WP ) yang wajib melaporkan pendapatan mereka untuk pajak penghasilan (PPh Pasal 21) dibagi menjadi dua kategori, yaitu mereka yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak (PKP) dan yang tidak dikenakan pajak (PTKP).

Lantas apa itu PTKP ? dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementrian Keuangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) adalah pengurangan yang diberikan kepada penghasilan bersih individu sebagai wajib pajak dalam negeri untuk menghitung jumlah penghasilan yang dikenakan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di Indonesia. Besar PTKP tiap individu akan bervariasi, ditetapkan berdasarkan status dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Misalnya, seorang wajib pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan memiliki status TK/0. Sedangkan seorang wajib pajak yang belum menikah dan memiliki 2 tanggungan memiliki status TK/2.

Sebagai catatan, tanggungan yang dimaksud mencakup anggota keluarga sedarah seperti orang tua, anak, serta anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus seperti mertua dan anak tiri, juga termasuk anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batas maksimal tiga orang untuk setiap keluarga. Penting untuk dicatat bahwa saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. Saudara dari ayah atau ibu tidak termasuk dalam definisi keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Sebagai contoh perhitungan PTKP, Tuan I bekerja di PT CBA dan menerima gaji bulanan sebesar Rp10 juta serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan I menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Dengan mengikuti perhitungan pajak terbaru menggunakan tarif efektif PPh Pasal 21, untuk bulan-bulan Januari hingga November, jumlah pajak yang harus dibayar adalah sebesar 2% dari penghasilan bulanan Tuan I, yaitu Rp200.000. Sedangkan untuk bulan Desember, gaji Tuan I dikurangi dengan biaya jabatan sebesar Rp500.000 (5% x Rp10 juta) dan iuran pensiun sebesar Rp100.000. Sehingga, penghasilan bersih Tuan I untuk bulan Desember adalah sebesar Rp9,4 juta.Top of Form

Dalam menghitung penghasilan neto setahun, dikalikan gaji bersih per bulan Tuan I sebesar Rp9,4 juta dengan jumlah bulan dalam setahun, yaitu 12, menghasilkan Rp112,8 juta. Setelah itu, dikurangkan PTKP setahun sebesar Rp58,5 juta dari jumlah penghasilan neto, menghasilkan penghasilan kena pajak sebesar Rp54,3 juta. Karena penghasilan kena pajak berada di bawah batas tarif PPh Pasal 21 sebesar Rp60 juta, maka tarif pajak yang terutang adalah 5% dari penghasilan kena pajak, yaitu Rp2.715.000.

Selama bulan Januari hingga November, Tuan I telah membayar pajak sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total pajak yang telah dibayarkan adalah Rp2,2 juta. Sedangkan untuk bulan Desember, pajak yang masih harus dibayar adalah selisih antara pajak terutang pada bulan tersebut dengan total pajak yang telah dibayar, yaitu Rp2.715.000 dikurangi Rp2,2 juta, yang sama dengan Rp515.000.

Status PTKP

TK/… Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga

K/… Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga

K/I/… Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;

Daftar PTKP untuk WP OP

Daftar PTKP untuk WP OP

Laki-laki/Perempuan Lajang

TK/0 (Tanpa Tanggungan) Rp54 juta

TK/1 (1 Tanggungan) Rp58,5 juta TK/2 (2 Tanggungan) Rp63 juta

TK/3 (3 Tanggungan) Rp67,5 juta

*Keterangan: TK (Tidak Kawin), K (Kawin)

Laki-laki/Perempuan Lajang

TK/0 (Tanpa Tanggungan) Rp54 juta

TK/1 (1 Tanggungan) Rp58,5 juta

TK/2 (2 Tanggungan) Rp63 juta TK/3 (3 Tanggungan) Rp67,5 juta

*Keterangan: TK (Tidak Kawin), K (Kawin)

Laki-laki Kawin

K/0 (Tanpa Tanggungan) Rp58,5 juta

K/1 (1 Tanggungan) Rp63 juta

K/2 (2 Tanggungan) Rp67,5 juta

K/3 (3 Tanggungan) Rp72 juta

*Keterangan: TK (Tidak Kawin), K (Kawin)

Suami dan Istri digabung

K/I/0 (Tanpa Tanggungan) Rp112,5 juta

K/I/1 (1 Tanggungan) Rp117 juta

K/I/2 (2 Tanggungan) Rp121,5 juta

K/I/3 (3 Tanggungan) Rp126 juta

*Keterangan: TK (Tidak Kawin), K (Kawin)

Baca juga : Persoalan Industi Jastip : Kemendag Memberikan Tanggapan Tak Terduga !