Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kemudahan perpajakan bagi industri yang berorientasi ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kemudahan perpajakan bagi industri yang berorientasi ekspor.
Salah satu kemudahan yang dilakukan adalah termasuk mempercepat proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Airlangga mengatakan, percepatan tersebut dilakukan karena selama ini pelaku usaha berorientasi ekspor harus menunggu proses pengembalian kelebihan pembayaran PPN.
“Restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (24/9).
Saat ini rencana kebijakan tersebut masih dalam kajian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diharapkan bisa berlaku pada tahun ini.
“Hasilnya ya tadi, kita masih kaji dalam waktu dekat, beberapa industri diberi kemudahan seperti arahan pak presiden,” katanya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengevaluasi penerapan PPN bagi industri tekstil dan garment yang berorientasi ekspor.
Evaluasi dilakukan untuk mendukung daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
“Berikut terkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri TPT dari hulu hingga hilir.
Pemerintah juga takan membahas kebutuhan tenaga kerja industri tekstil dan garment. Menurut Airlangga, sektor tersebut membutuhkan fleksibilitas dalam penggunaan tenaga kerja, terutama pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena karakteristik pesanan industri mengikuti musim.
“Terkait dengan garment dan tekstil membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja, terutama PKWT, terutama dalam menangani order-order yang season-nya empat musim, di mana setiap musim tentu demand-nya berbeda,” kata Airlangga.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan mencarikan regulasi yang sesuai terkait perlakuan PPN dalam penggunaan PKWT tersebut.
“Tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini, di luar negeri tidak dikenakan perpajakan,” kata Airlangga.
Baca juga : Pajak Marketplace Jalan 1 November 2026, Ekonom Ingatkan Soal Daya Beli


