DJP Dorong Wajib Pajak Segera Selesaikan Kewajiban Perpajakan, Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara optimal.
djp

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara optimal.

Besaran keringanan yang diberikan pemerintah bergantung pada waktu wajib pajak memenuhi kewajibannya. 

Untuk kategori tertentu, penghapusan sanksi bahkan dapat mencapai 100% apabila wajib pajak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Saya ingin tekankan pada kesempatan kali ini, semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima,” ujar Bimo DJP dalam acara sosialisasi, Rabu (28/10).

Bimo menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 tersebut bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak.

Ketentuan teknis pelaksanaan program selanjutnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai kategori dan persyaratan yang berlaku.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Selain itu, keringanan hanya berlaku untuk sanksi administrasi dan tidak menghapus pokok pajak yang masih terutang.

“Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan,” katanya.

Salah satu kategori yang memperoleh fasilitas tersebut adalah keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Bimo, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berpeluang mendapatkan penghapusan sanksi sebesar 100%, sepanjang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, apabila SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 50%. 

Adapun untuk pelaporan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 25%.

Dengan demikian, waktu penyelesaian kewajiban menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran keringanan yang bisa diperoleh wajib pajak pada kategori tersebut.

Secara umum, periode pemanfaatan program untuk sejumlah kategori berlangsung hingga 30 Juni 2027. Adapun ketetapan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki pengaturan tersendiri hingga 31 Desember 2027.

DJP juga menetapkan batas pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi paling lambat 1 Oktober 2028. 

Namun, tenggat tersebut tidak memperpanjang batas waktu pelaporan, pembayaran, maupun tindakan lain yang diwajibkan dalam setiap kategori.

Oleh karena itu, Bimo mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Baca juga : Ada Program Pengurangan Sanksi Pajak, DJP Minta Wajib Pajak Waspada Penipuan