Satvika Consulting

Foto Website 2026 06 18T093356.880

DJP Temukan Banyak Wajib Pajak Dormant Masih Aktif Bertransaksi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanfaatkan sistem Coretax untuk menelusuri aktivitas ekonomi wajib pajak yang selama ini berstatus non-efektif (NE) atau dormant. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanfaatkan sistem Coretax untuk menelusuri aktivitas ekonomi wajib pajak yang selama ini berstatus non-efektif (NE) atau dormant. Hasilnya, puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya […]

DJP Temukan Banyak Wajib Pajak Dormant Masih Aktif Bertransaksi Read More »

Foto Website 2026 06 15T094606.263

Rasio Pendapatan Negara Naik, Purbaya Andalkan Coretax

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027, diantaranya adalah rasio penerimaan negara terhadap PDB di kisaran 12,01%-12,4%. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027, diantaranya adalah rasio penerimaan negara terhadap PDB

Rasio Pendapatan Negara Naik, Purbaya Andalkan Coretax Read More »

Foto Website 2026 06 12T113929.743

DJP Imbau Pelaku UMKM Cek Status Usaha Sebelum Manfaatkan Tarif 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlebih dahulu memeriksa status dan bentuk usahanya sebelum memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil,

DJP Imbau Pelaku UMKM Cek Status Usaha Sebelum Manfaatkan Tarif 0,5% Read More »

Foto Website 2026 06 11T085806.401

Kemenkeu Tempatkan Konsultan Pajak dan Akuntan Jadi Garda Depan Reformasi Pelaporan Keuangan

 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan konsultan pajak, akuntan, akuntan publik, hingga penyedia layanan digital sebagai garda depan dalam reformasi pelaporan keuangan nasional yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan konsultan pajak, akuntan, akuntan publik, hingga penyedia layanan digital sebagai garda depan dalam reformasi pelaporan keuangan nasional

Kemenkeu Tempatkan Konsultan Pajak dan Akuntan Jadi Garda Depan Reformasi Pelaporan Keuangan Read More »

Foto Website 2026 06 10T094634.094

Purbaya Sebut Big Data Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kepatuhan Pajak di 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berkomitmen terus memperkuat sistem perpajakan yang mampu beradaptasi dengan perubahan struktur ekonomi. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi dan analisis big data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama dalam optimalisasi pendapatan negara pada tahun 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi

Purbaya Sebut Big Data Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kepatuhan Pajak di 2027 Read More »

Foto Website 2026 06 09T103601.008

DJP Tegaskan PP 20/2026 Bentuk Dukungan Pemerintah Perkuat UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan

DJP Tegaskan PP 20/2026 Bentuk Dukungan Pemerintah Perkuat UMKM Read More »

Foto Website 2026 06 08T092549.937

Penjelasan Lengkap DJP Respons Heboh CV-PT Kini Kena Pajak 22%

Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tak lagi bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026. Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tak lagi bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% usaha mikro,

Penjelasan Lengkap DJP Respons Heboh CV-PT Kini Kena Pajak 22% Read More »

Foto Website 2026 06 04T093424.319

Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen

Pemerintah mempertegas batasan penggunaan fasilitas penerima Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah mempertegas batasan penggunaan fasilitas penerima Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun

Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen Read More »

Foto Website 2026 06 03T092026.464

Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5% Diubah, Begini Isi Lengkapnya

Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dengan adanya beleid terbaru tersebut, omzet keluarga dan perseroan perseorangan tertentu digabung sebagai dasar penentuan treshold Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dengan

Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5% Diubah, Begini Isi Lengkapnya Read More »

Foto Website 2026 06 02T110439.292

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen, Ini Ketentuan Baru PP 20/2026

Pemerintah melakukan penataan ulang terhadap penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah melakukan penataan ulang terhadap penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen, Ini Ketentuan Baru PP 20/2026 Read More »